JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) mengambil langkah tegas dalam menanggulangi tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tanah air. Dalam penindakan terbarunya, aparat penegak hukum resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus karhutla yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai bentuk respons cepat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
Informasi ini disampaikan melalui tayangan publikasi resmi yang terekam dalam unggahan media sosial akun @tvrakyat.bahanobrolan (bersumber dari @sabharaid). Langkah hukum ini menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam mengusut tuntas tindak kejahatan lingkungan hidup tanpa pandang bulu.
"Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum," bunyi keterangan resmi yang dirilis dalam unggahan tersebut.
Komitmen Menjaga Kelestarian Lingkungan
Penetapan puluhan tersangka ini mencakup aksi pembakaran lahan baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang secara sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan spekulatif tersebut selama ini dinilai menjadi pemicu utama meluasnya titik panas (hotspot) di berbagai kawasan hutan produktif dan konservasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan saja, tetapi juga terus mengusut potensi keterlibatan korporasi jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum yang sah.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur ini, Bareskrim Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak swasta untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain sanksi pidana berat yang mengancam, praktik Karhutla membawa dampak buruk sistemik bagi kesehatan masyarakat, ekosistem, serta perekonomian nasional.